Artikel

Senin, 06 Juni 2011

RIBA (1) : Pengertian dan Macamnya

A Pengertian dan hukum riba
Riba menurut bahsa berarti “az ziyadah” (tambahan/kelebihan) menurut istilah riba berarti nulai tambah yang diharamkan dalam urusan meminjam dimana salah satu pihak merasa berat dan rugi, sementara pihak lain menarik kuntungan tanpa menanggung resiko.
Hukum riba haram dan secara tegas disebutkan dalam Al Qur’an
  
Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al baqarah : 275)Nabi Muhammad saw bersabda : Dari jabir ra berkata Rosulullah saw telah melaknati orang-orang yang suka makan riba, orang yang judi wakilnya juru tulisnya, orang yang menyaksikan riba. Rosul selanjutnya bersabda mereka semuanya sama” (dalam berlaku maksiat dan dos) HR muslim)

B Macam-macam riba
Riba itu dibagi menjadi 4 macam yaitu :
  1. Riba FadhlYaitu penukaran dua barang yagn sejenis dengan tidak sama (lebih) misalnya: menjual 10 kg beras dengan 11 kg beras (menjual beras dengan beras yang sama kualitasnya tetapi kuantitasnya berbedaSabda Nabi saw, Dari abi hurairah ra ia berkata Rosulullah saw bersabda “emas dengan emas lagi sama janisnya dan timbangannya perak dengan perak lagi yang sama jenis dan timbangannya. Barang siapa yang manambah atau minta tambahan hal itu adalah riba” (HR.Muslim)

  2. Riba Gordh, yaitu pinjam meminjam atau berutang piutang dengan manarik keuntungan dari orang yang meminjam atau yag berhutang seperti meminjam uang dengan sangat ringi (berlipat ganda).
  3. Riba Jahiliyah yaitu utang dibayar lebih dair pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.[ Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Ekonosia Yogjakarta, 2003, hlm. 10-15.]

  4. Riba Nasiah. Riba nasiah juga disebut riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi criteria untung muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar