Artikel

Senin, 06 Juni 2011

Perbandingan syarat perkawinan menurut BW dan UUP No, 1 Th 1974

Dalam dua sumber hukum perdata Indonesia ini terdapat perbedaan dan persamaan mengenai syarat dari pada perkawinan. perbedaan dan persamaan itu adalah sebagai berikut:

Syarat-Syarat Perkawinan
NO.
Uraian
BW
UU Perkawinan

1.

2.


3.


4.




5.


6.



7.


USIA

Persetujuan ke dua calon pasangan

Yang belum dewasa harus mendapat izin orang tua

Bila tidak mendapat izin orang tua atau orang tua tidak ada, bisa atas izin wali atau pengadilan

Perkawinan yang dilarang


Perkawinan itu pada dasarnya adalah monogami

Masa Iddah


Pasal  29 (L:19, P:15)

Pasal  28


Pasal  35


Pasal  43-49




Pasal  30 dan 31 ayat 1e dan 2e

Pasal  27



Pasal  33 (Masanya 1 tahun)



Pasal 7 ayat 1 (L:19, P:16)

Pasal  6 ayat 1


Pasal  6 ayat 2


Pasal  6 ayat 3-6




Pasal  8 point :
a – f

pasal  9



Pasal  10 dan 11 ayat 1 dan 2
(Menurut agama kepercayaan masing-masing pasangan)


ada masih banyak lagi sebenarnya tapi untuk sementara mungkin itu dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar