HAG
Hukum
Antar Golongan (HAG)
Adalah keseluruhan peraturan dan keputusan
hukum yang menunjukkan hukum
manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara
warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang
berbeda dalam lingkungan kuasa pribadi dan soal Misalnya; dalam masa Hindia Belanda; terdapat golongan
pendudukn Indonesia; ada perbedaan golongan penduduk dengan peraturan hukum yang berbeda.
Penggolongan
Penduduk Masa Hindia Belanda:
Berdasarkan
pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha
yang buka belanda, bagi mereka berlaku BW, Golongan Timur Asing, yang dibagi
menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina berlaku bagi mereka BW kecuali dalam
masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll.berlaku
bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan, Golongan pribumi
yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hokum adat.
Hukum
Antar Agama (HAA) termasuk dalam Hukum Antar Golongan Mislanya GHR (Gemende Huwelijken
Regeling/ Regeling op de Gemende Huwelijken) peraturan perkawinan beda agama
Hukum
Antar Agama (HAA) termasuk dalam Hukum Antar Golongan Mislanya GHR (Gemende Huwelijken
Regeling/ Regeling op de Gemende Huwelijken) peraturan perkawinan beda agama
Referensi:
Buku Sri
Wahyuni