Dalam dua sumber hukum perdata Indonesia ini terdapat perbedaan dan persamaan mengenai syarat dari pada perkawinan. perbedaan dan persamaan itu adalah sebagai berikut:
Syarat-Syarat Perkawinan
NO. | Uraian | BW | UU Perkawinan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | USIA Persetujuan ke dua calon pasangan Yang belum dewasa harus mendapat izin orang tua Bila tidak mendapat izin orang tua atau orang tua tidak ada, bisa atas izin wali atau pengadilan Perkawinan yang dilarang Perkawinan itu pada dasarnya adalah monogami Masa Iddah | Pasal 29 (L:19, P:15) Pasal 28 Pasal 35 Pasal 43-49 Pasal 30 dan 31 ayat 1e dan 2e Pasal 27 Pasal 33 (Masanya 1 tahun) | Pasal 7 ayat 1 (L:19, P:16) Pasal 6 ayat 1 Pasal 6 ayat 2 Pasal 6 ayat 3-6 Pasal 8 point : a – f pasal 9 Pasal 10 dan 11 ayat 1 dan 2 (Menurut agama kepercayaan masing-masing pasangan) |
ada masih banyak lagi sebenarnya tapi untuk sementara mungkin itu dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar