Artikel

Selasa, 13 September 2011

Hukum antar golongan hukum antar agama


HAG
Hukum Antar Golongan (HAG)
 Adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku, dalam hubungan hukum antara warga negara dalam satu negara, memperlihatkan titik pertalian dengan kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa pribadi dan soal Misalnya; dalam masa Hindia Belanda; terdapat golongan pendudukn Indonesia; ada perbedaan golongan penduduk dengan peraturan hukum yang berbeda.

Penggolongan Penduduk Masa Hindia Belanda:
Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda, bagi mereka berlaku BW, Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll.berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan, Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hokum adat.

Hukum Antar Agama (HAA) termasuk dalam Hukum Antar Golongan Mislanya GHR (Gemende Huwelijken Regeling/ Regeling op de Gemende Huwelijken) peraturan perkawinan beda agama
Hukum Antar Agama (HAA) termasuk dalam Hukum Antar Golongan Mislanya GHR (Gemende Huwelijken Regeling/ Regeling op de Gemende Huwelijken) peraturan perkawinan beda agama

Referensi:
Buku Sri Wahyuni