Artikel

Sabtu, 02 Juli 2011

Riba (2): Pendapat mengenai riba bank


Pendapat-Pendapat Yang Muncul Mengenai Riba Dalam Bank Konvensional
Hingga dewasa ini di dunia islam masih di rasakan perlu pembicarakan masalah perbankan yang berlaku di dunia yang menggunakan system bunga. Hal ini dirasakan wajar mengingat para ulama dalam menghadapi bunga bank ini berbeda pendapat, baik perbedaan itu kontroversional (bertentangan) maupun penyimpanan. Pada garis besarnya para ulama terbagi menjadi 3 bagian dalam menghadapi masalah bunga perbankan ini yaitu : Kelompok yang menganggap haram. Menurut Muhammad Abu Zahrah Abul A’la Al Maudud, Muhammad Abdul Al Arzbi dan Muhammad Nejatullah Shidiqi adalah kelompok yang mengharamkan bunga bank yang mengambilnya (bagi penyimpan uang di bank) maupun bagi yang mengeluarkannya (peminjam uang dibank).
Alasan-alasan bunga diharamkan menurut nejatullah shidiqi adalah sebagi berikut :
Bunga bersifat menindas (dzalim) yang menyangkut pemerasan, dalam pinjaman konsumtif seharusnya lemah (kekurangan) ditolong oleh yang kuat (mampu) tetapi dengan bunga pada awalnya orang lemah ditolong kemudian diharuskan membayar bunga, itu tidak ditolong, tetapi memeras.
Bunga memindahkan kekayaan orang miskin kepada orang kaya yang kemudian seperti menciptakan ketidak seimbangan kekayaan. Bunga dapat menciptakan kondisi manusia penyagur yaitu para penanam modal dapat menerima setumpukan kekayaan dari bunga-bunga modalnya sehingga mereka tidak lagi bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Kelompok yang menganggap subhat Menurut Mustafa Ahmad Al Zarga merupakan salah seorang guru besar hukum islam dan perdata Univarsitas Suriah berpendapat sebagai berikut: System perbankan yang berlaku hingga kini dapat diterima dengan suatu penyimpangan yang bersifat sementara. Dengan kata lain system perbankan merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat di hindari sehingga umat islam dibolehkan bermuamalah atas dasar pertimbangan darurat, tetapi umat islam berusaha mencari jalan keluar.
Pengertian riba dibatasi hanya mengenai praktek-praktik riba dikalangan arab jahiliyah yaitu yang benar-benar merupakan suatu pemerasan bagi orang-orang mampu ( kaya) terhadap orang-orang miskin dalam utang piutang yang bersifat konsumtif, buka utang-utang yang bersifat produktif.
Bank-bank dirasionalisasi sehingga menjadi perusahaan Negara yang akan menghilangkan unsure-unsur eksploitasi, sekalipun bank Negara mengambil bunga sebagai keuntungan, kegunaan bukan untuk orang-orang tertentu melainkan akan menjadi kekayaan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum.
Ulama muhammadiyah dalam mu’tamar tanjih di Sidoarjo jawa timur tahun 1968 memutuskan bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada para nasabahnya dan sebaliknya termasuk masalah mustabihat. Masalah mustabihat adalah perkara yang belum ditemukan kejelasannya hukum halal atau haramnya, sebab mengandung unsure-unsur yang mungkin dapat disimpulkan sebagai perkara yang haram. Namun ditinjau dari segi yang lain ada pula unsure-unsur lain yang meringankan keharamannya. Di pihak lain bunga masih termasuk riba sebab merupakan tambahan dari pinjaman pokok. Meskipun tidak terlalu besar, tetapi disisi lain bunga yang relative kecil itu bukan merupakan keuntungan perorangan, melainkan keuntungan yang digunakan untuk kepentingan umum. Pertimbangan besar kecilnyabunga dan segi penggunaannya dirasakan agak meringankan sifat larangan riba yang unsure utamanya adalah pemerasan dari orang orang kaya terhadap orang orang miskin, meskipun bunga bank dianggap musytabihat tidak berarti umat islam diberikan kebebasan untuk mengembangkan bunga. Nabi saw memerintahkan umat islam hati-hati terhadap perkara syubhat dengan cara menjauhkan.
Menurut A. hasan pendapat yang menghalalkan pengambilan atau pembayaran bunga oleh bank yang ada dewasa ini, baik bank Negara maupun bank swasta. Pendapat ini dipelopori oleh a hasan yang juga di kenal dengan haram bandung meskipun sudah bertahun-tahun tinggal dipesantren bangil (persi) alas an yang di gunakan adalah firman Allah SWT
Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (Ali Imran : 130)
Jadi yang termasuk riba menurut A Hassan adalah bunga yang berlipat ganda. Bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu, itu tidak berlipat ganda sehingga tidak termasuk riba
yang diharamkan olehagama Islam
Kontroversi riba dalam Bank Konvensional Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup dimasyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan suatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu, namun wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba. Walaupun al quran dan hadist sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba. Dan riba hukumnya haram. Seperti yang di sebutkan dalam Al Qur’an.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Qs. Al Baqarah (2) : 278-279)